Tugas dan Fungsi
BAGIAN PERSIDANGAN DAN PERUNDANG-UNDANGAN SEBAGAI PENGELOLA WEBSITE JDIH DPRD KABUPATEN CIANJUR MEMPUNYAI TUGAS:
1. MELAKUKAN PENGELOLAAN JDIH DPRD KABUPATEN CIANJUR PADA SEKRETARIAT DPRD KABUPATEN CIANJUR;
2. MELAKUKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PENGELOLA JDIH DPRD KABUPATEN CIANJUR; DAN
3. MENYAMPAIKAN LAPORAN KEPADA PUSAT JDIHN YAITU BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN CIANJUR, BIRO HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI JAWA BARAT SEBAGAI PUSAT JDIH DI PROVINSI JAWA BARAT DAN BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA SEBAGAI PUSAT JDIH DI TINGKAT NASIONAL.
BAGIAN PERSIDANGAN DAN PERUNDANG-UNDANGAN SEBAGAI PENGELOLA JDIH DPRD
KABUPATEN CIANJUR DALAM MENYELENGGARAKAN TUGAS SEBAGAIMANA DIMAKSUD MEMPUNYAI FUNGSI:
1. MENGUMPULKAN, MENGOLAH, MENYIMPAN, MELESTARIKAN DAN MENDAYAGUNAKAN DOKUMEN HUKUM YANG DITERBITKAN OLEH PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN CIANJUR;
2. MEMBUAT, MENGEMBANGKAN DAN MENGOLAH JDIH YANG BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI;
3. MENYEDIAKAN SARANA DAN PRASARANA PENGELOLAAN JDIH DI LINGKUNGAN DPRD KABUPATEN CIANJUR;
4. MELAKSANAKAN EVALUASI DAN MONITORING TERHADAP PENGELOLAAN JDIH DI LINGKUNGAN DPRD KABUPATEN CIANJUR SEKURANGNYA-KURANGNYA 1 (SATU) KALI DALAM SETAHUN.