5 Buah Tambahan Raperda Diluar Propemperda T.A 2025 Disetujui Bapemperda

Kamis, 13 Maret 2025, Bapemperda DPRD Kabupaten Cianjur telah melakukan rapat kerja dengan Satuan Perangkat Daerah (SKPD) dengan agenda Ekpose Judul Rancangan Perda Usul Prakarsa Eksekutif yang telah masuk ke dalam Propemperda T.A 2025, diantaranya : 1. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Ketiga Atas Peratuan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 8 Tahun 20216 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Di Kabupaten Cianjur; 2. ⁠Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah; 3. ⁠Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemenerintah Daerah Kabupaten Cianjur Dalam Bentuk Barang Milik Daerah Berupa Aset Tanah Kepada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Cianjur Jabar; Dalam rapat tersebut juga telah disepakati tambahan 5 buah Raperda diluar Propemperda T.A 2025, diantara nya : 1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perhubungan; 2. ⁠Rancangan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan; 3. ⁠Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Di Kabupaten Cianjur; 4. ⁠Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Banten; 5. ⁠Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Tambahan 5 buah Rancangan Peraturan Daerah tersebut berpedoman kepada ketentuan Pasal 13 ayat 4 huruf c Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2023 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah J.o Pasal 64 huruf g Peraturan DPRD Kabupaten Cianjur Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib.

Admin Setwan 1